01787 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040001200100100001300112245010400125250001100229300002000240020002200260082001200282084001800294260004600312500107400358504003101432650001001463700001701473700001901490850001201509INLIS00000000069379920210901103848 a0010-0921000012ta210901 0 ind  aJIPUBAY0 aAndriani1 aZakat perusahaan di Indonesia :bpenerapan dan potensinya /cAndriani, H. Mairijani, Basyirah Ainun aCet. 1 a97 hlm ;c20 cm a978-623-02-0770-9 a297.414 a297.414 AND z aYogyakarta :bDeepublish Publisher,c2020 aSeiring dengan semakin kompleksnya aktivitas bisnis dalam perekonomian modern, pemikiran mengenai zakat juga mengalami perkembangan. Jenis-jenis harta yang wajib dikenakan zakat menjadi perdebatan di antara beberapa ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat hanya ditunaikan atas harta yang secara implisit ditunjukkan olch Quarting harta yang benar-benar dicontohkan pada zaman Rasulullah ada yang menetapkan bahwa zakat adalah soal ibadah murni dan harta mamisis nadipelihara maka tidak boleh diambil tanpa hak yang ditetapkan Allah dan Rasul Nya. Atas dasar hal tersebut, segala bentuk penghasilan yang caranya tidak dikenal pada masa Rasulullah dan tidak ada ketetapannya, tidak boleh dipungut dari pungutan apapun tanpa hak, termasuk zakat (Juwita, 2017). Akan tetapi, pendapat ini akan terasa memunculkan ketidakadilan karena petani yang berpenghasilan kecil saja dikenai zakat. Bagaimana halnya dengan perusahaan? Berangkat dari pemikiran tersebut maka beberapa ulama kontemporer setuju untuk mewajibkan zakat atas jenis usaha yang sifatnya semakin kompleks. aBibliografi: halaman 91-94 4aZakat0 aH. Mairijani0 aBasyirah Ainun aJIPUBAY