01827 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040001200100100002100112245005400133250001100187300002000198020002200218082001400240084001400254260003700268500125600305650002401561850001201585INLIS00000000069446520220728111132 a0010-0722000227ta220728 g 0 ind  aJIPUBAY0 aRudi Natamiharja1 aPengantar hukum internasional /cRudi Natamiharja aCet. 1 a92 hlm ;c24 cm a978-623-7572-40-4 2[23]a341 a341 RUD p aYogyakarta :bSuluh media,c2021 aHukum internasional memiliki tujuan dan peran utama untuk memperjuangkan keadilan, kemakmuran, dan perdamaian di seluruh dunia. Hukum internasional merupakan dasar untuk mencegah konflik bersenjata antar negara dan membantu mereka memperkuat hubungan timbal balik mereka. Pada praktiknya, sebagian besar negara membuat perjanjian bilateral, multilateral dan, perjanjian untuk mengatur hubungan antar negara di seluruh dunia. Hukum internasional memiliki spektrum yang luas karena mengatur dari dasar laut hingga ke luar angkasa. Oleh karena itu, hukum internasional mampu menyatukan kepentingan masyarakat internasional terlepas dari perbedaan negara-negara untuk mencapai perdamaian dan keamanan dunia. Buku pengantar hukum internasional akan memberikan penguraian mengenai pengetahuan dasar mengenai hukum internasional seperti pengertian, sumber, dan subjek hukum internasional. Selain itu, buku pengantar hukum internasional memberikan pemahaman mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional dan pengakuan hukum internasional. Pada akhirnya, buku pengantar hukum internasional memotivasi para mahasiswa untuk lebih mengeksplorasi mengenai hukum internasional melalui latihan sebagai dasar diskusi dalam kegiatan belajar dan mengajar. 4ahukum internasional aJIPUBAY