01479 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040001200100100002000112245007400132250001100206300002100217020002200238082001600260084001600276260004600292500088500338650001401223850001201237INLIS00000000069480720230105084139 a0010-0123000119ta230105 g 0 ind  aJIPUBAY0 aIntsiawati Ayus1 aLegislasi dalam perspektif demokrasi /cDr. Intsiawati Ayus, SH., MH. aCet. 1 a232 hlm ;c23 cm a978-623-7025-37-5 2[23]a321.8 a321.8 INT l aBogor :bPT Idemedia Pustaka Utama,c2021 aDemokrasi Merupakan Konsep Pemerintahan Yang Identik Dengan Kedaulatan Rakyat. Dimana Dalam Konsep Pemerintahan Yang Demokratis Menempatkan Rakyat Sebagai Pemegang Kekuasan Tertinggi Dalam Melaksanakan Pemerintahan Suatu Negara. Demokrasi Pertama-Tama Merupakan Gagasan Yang Mengandaikan Bahwa Kekuasaan Itu Adalah Dari, Oleh, Dan Untuk Rakyat. Dalam Pengertian Yang Lebih Partisipatif Demokrasi Bahkan Disebut Sebagai Konsep Kekuasaan Dari, Oleh, Untuk, Dan Bersama Rakyat.Permasalahan Legislasi Seperti Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang, Maupun Pembahasan Sebuah Undang-Undang Antara Pemerintah, Dpr, Dan Dpd Sering Mewarnai Kehidupan Demokrasi Di Indonesia. Hal Ini Berakibat Pada Salah Satu Cita-Cita Reformasi, Yakni Untuk Melahirkan Mekanisme Checks And Balances Antarlembaga Negara, Khususnya Lembaga Legislatif (Dpr-Dpd) Belum Dapat Berjalan Maksimal. 4aDemokrasi aJIPUBAY