01437 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001900122084002500141100001900166245009300185250001000278260003800288300003600326650003000362700001900392520080800411INLIS00000000069570920230927121149 a0010-0923000062ta230927 g 0 ind  a978-623-261-008-8 a346.059 828 82 a346.059 828 82 ARI h0 aArie Ramadhani1 aHukum waris adat suku Osing di Desa Kemiren Banyuwangi /cArie Ramadhani, Ikhwanul Qiram aCet.1 aYogyakarta :bSamudra Biru,c2020 avii, 78 hal. :bIlus. ;c21 cm. 4aBanyuwangi -- hukum waris0 aIkhwanul Qiram aPenyelesaian sengketa waris menggunakan Hukum Waris Adat umumnya cenderung lebih memenuhi rasa keadilan dari masyarakat terutama pada masyarakat Suku Osing di Desa Kemiren, Banyuwangi. Selain lebih fleksibel karena mengikuti arus perubahan juga lebih dapat melindungi nama baik keluarga besar karena masih banyak anggapan sengketa waris merupakan suatu aib yang harus dijaga kerahasiaannya. Di sisi lain, pengetahuan dan pengaturan hukum waris adat Suku Osing Banyuwangi sejauh ini belum terdokumentasi dengan baik, dengan adanya buku ini akan merepresentasikan nilai-nilai dan norma yang ada di dalam hukum waris adat Suku Osing. Ke depannya semoga menjadi alternatif rujukan bagi Badan Legislatif untuk menyusun hukum positif dari hukum yang hidup di dalam masyarakat (Living Law). Selamat membaca.