01736 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082000800122084001400130100001900144245010800163250001100271260004200282300002500324650001000349700001700359520110800376990002201484INLIS00000000069571320231004104703 a0010-1023000003ta231004 g 0 ind  a978-623-5423-88-3 a340 a340 ARI m0 aArie Ramadhani1 aModul pengantar ilmu hukum /cArie Ramadhani, S.H., M.H., editor : Achmad Wahdi, S.Kep., Ns., M.Tr. Kep aCet. 1 aNganjuk :bCV. Dewa Publishing,c2022 av, 96 hal. ;c23 cm. 4aHukum0 aAchmad Wahdi aHukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salah satu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat (social engineering). Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya. a00361/DPKBWI/2023