02700 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059082001200100084001800112100002200130245015600152250002200308260007200330300003600402650002400438650002900462700001300491700002200504700001700526700001200543700002300555520185600578INLIS00000000069573920231019023145 a0010-1023000029ta231019 g 0 ind  a297.577 a297.577 KOE p0 aKoeswinarno, Haji1 aProsiding Bidang kehidupan keagamaan :brealitas pelayanan pernikahan oleh KUA /cProf. (R) DR. H. Koeswinarno, M. Hum, penyunting: Sulaiman [et. al. ] avolume 04 nomor 1 aSemarang :bBalai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang,c2017 ax, 195 hal. :bIlus ;c29,5 cm. 4aKantor Urusan Agama 4aHukum perkawinan (Islam)0 aSulaiman0 aJoko Tri Haryanto0 aMustolehudin0 aZakiyah0 aSetyo Boedi Oetomo aKantor Urusan Agama (KUA) merupakan sebuah lembaga resmi yang ditugaskan unnak melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama RI di bidang urusan agama Islam. Salah satu tugas dan fungsi KUA yang paling menonjol adalah pelayanan pencatatan pernikahan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2, yang menyatakan: 1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; 2). Trap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Peraturan perundang-undangan ini diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5, yang menyatakan: 1). Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatar, 2) Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencarat Nikah. Ada beberapa macam permasalahan yang dihadapi oleh KUA dalam memberikan pelayanan pernikahan di masyarakat, antara lain biaya nikah dan pengadaan infrastruktur. Persoalan biaya nikah masih menjadi polemik yang melibatkan petugas KUA, terutama penghulu yang melaksanakan pernikahan di luar KUA. Meskipun biaya nikah relah diatur dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi biaya tersebut hanya berlaku di KUA. Sementara biaya-biaya lain di luar itu masih terjadi pemungutan karena prosedur pernikahan yang melibatkan pihak lain sebelum masuk KUA, seperti pembantu desa atau kelurahan. Selain itu, pengadaan infrastruktur KUA juga masih menjadi persoalan bagi Kementerian Agama karena masih banyak KUA yang tidak memiliki kantor tersendin. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan pernikahan bagi umat Islam sehingga diperlukan pengdaan infrastruktur KUA yang layak dan representatif agar masyarakat Islam mendapatkan pelayanan yang optimal.