02343 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040001200100100002000112245013700132250001400269300002100283020002200304082001100326084001700337260003100354520003400385520160600419650001202025650001202037700001602049850001202065INLIS00000000069723420240529031914 a0010-0524000355ta240529 g 0 ind  aJIPUBAY0 aCatur Wibowo BS1 aKebijakan mengefektifkan pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana /cCatur Wibowo BS ; editor, Abdul Halik aCet. 2020 a160 hlm ;c20 cm a978-623-252-608-2 a363.34 a363.34 CAT k aJakarta :bIndocamp,c2020 aBibliografi : halaman 156-158 aThesis statement yang dibangun dalam Pengkajian Strategis ini adalah bahwa perlu dilakukan pergeseran Penanganan Bencana (PB) pelaksana dan tanggung jawab yang semula hanya berada pada Daerah menjadi urusan yang perlu ditangani secara Pemerintah bersama oleh seluruh pemangku kepentingan stakeholders Dengan kata lain, kebijakan penanganan bencana multi-pihak pemerintah, perlu diarahkan lembaga usaha untuk meningkatkan kemitraan dan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan penanganan bencana Ada istilah "Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati maka Kajlan ini difokuskan pada peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana (tidak mengkaji tanggap darurat dan pasca bencana). Terkait dengan itu. dirumuskan dalam kajian ini maka masalah yang diri adalah: (1) Siapa pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini? (2) Bagaimana peran setiap pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini?, (3) Apa kendala pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini?, dan (4) Apa kebijakan yang mengefektifkan pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana di daerah? Tujuannya adalah: (1) Mengidentifikasi pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini (2) Mengidentifikasi mendeskripsikan peran setiap pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama Ini, (3) Mengidentifikasi/mendeskripsikan kendala pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana selama ini, dan (4) Menurumuskan kebijakan yang mengefektifkan pelaksanaan peran pemangku kepentingan dalam penanganan prabencana di daerah. 4aBencana 4aBantuan0 aAbdul Halik aJIPUBAY