01909 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059040001200100100002100112245008400133250001900217300002600236020002200262082001200284084001800296260004100314504003200355520117700387650001401564650002701578700002601605850001201631INLIS00000000069764420240626102137 a0010-0624000368ta240626 g 0 ind  aJIPUBAY0 aSepti Nurul Aeni1 aRehabilitasi sosial kasus narkotika /cSepti Nurul Aeni ; Novy Khusnul Khotimah aEd. I ; Cet. I aviii, 58 hlm ;c24 cm a978-623-8311-05-7 a362.293 a362.293 SEP r aYogyakarta :bPustaka Panasea,c2023 aBibliografi : halaman 47-50 aSalah satu tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman pidana, yaitu tindak pidana narkotika. Perlakuan terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkotika wajib menjalani rehabilitasi sosial. Dalam hal rehabilitasi bagi narapidana yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, cara yang dilakukan Lembaga pemasyarakatan agar narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tidak mengulangi tindak pidananya, yakni dengan melakukan pembinaan khusus, yang dapat memulihkan keadaan fisik dan mentalnya menjadi sehat atau baik. Buku ini memberikan informasi secara lengkap mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan), apa hambatan pelaksanaan rehabilitasi bagi WBP, serta bagaimana solusi yang diberikan terhadap kendala yang dihadapi. Didalamnya disajikan beberapa bab terkait dengan pelaksanaan rehabiltasi sosial pada kasus narkotika meliputi Hukum Tentang Tindak Pidana Narkotika dan Rehabilitasi, Rehabilitasi Narkotika dan Lembaga Pemasyarakatan, Profil Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Layanan Rehabilitasi, Rehabilitasi Sosial Terhadap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan, Hambatan Yang Dihadapi dan Solusi dalam Rehabilitasi Sosial. 4aNarkotika 4aPecandu - Rehabilitasi0 aNovy Khusnul Khotimah aJIPUBAY