Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

Persyaratan

    • Siswa (minimal SD Kelas 3), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di ruang keanggotaan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyuwangi
    • Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku : i. Umum/Mahasiswa : Kartu Tanda Penduduk ii.Pelajar : FC Kartu Keluarga
    • Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
    • Masa berlaku kartu anggota Perpustakaan: 2 tahun.


      Tata Tertib

      • Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung.
      • Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
      • Jika kartu hilang, dikenakan pembayaran duplikatnya.


      Kartu Anggota

      Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Daerah Kab. Banyuwangi atau melalui layanan Keanggotaan Online di : https://dispusip.banyuwangikab.go.id/pendaftaran-anggota/
      • Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
      • Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
      • Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
      • Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
      * Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS )


      Hak dan Kewajiban

      Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa :
      • Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
      • Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
      • Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.