Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.
Persyaratan
- Siswa (minimal SD Kelas 3), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di ruang keanggotaan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyuwangi
- Menunjukkan
tanda pengenal asli dan masih berlaku : i. Umum/Mahasiswa : Kartu Tanda Penduduk ii.Pelajar : FC Kartu Keluarga
- Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Masa berlaku kartu anggota Perpustakaan: 2 tahun.
Tata Tertib
- Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung.
- Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
- Jika kartu hilang, dikenakan pembayaran duplikatnya.
Kartu Anggota
Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Daerah Kab. Banyuwangi atau melalui layanan Keanggotaan Online di :
https://dispusip.banyuwangikab.go.id/pendaftaran-anggota/
- Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
- Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
- Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
- Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa :
- Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
- Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
- Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.