Cite This        Tampung        Export Record
Judul Modul pengantar ilmu hukum / Arie Ramadhani, S.H., M.H., editor : Achmad Wahdi, S.Kep., Ns., M.Tr. Kep
Pengarang Arie Ramadhani
Achmad Wahdi
EDISI Cet. 1
Penerbitan Nganjuk : CV. Dewa Publishing, 2022
Deskripsi Fisik v, 96 hal. ;23 cm.
ISBN 978-623-5423-88-3
Subjek Hukum
Abstrak Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salah satu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat (social engineering). Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000695713
005 20231004104703
007 ta
008 231004################g##########0#ind##
020 # # $a 978-623-5423-88-3
035 # # $a 0010-1023000003
082 # # $a 340
084 # # $a 340 ARI m
100 0 # $a Arie Ramadhani
245 1 # $a Modul pengantar ilmu hukum /$c Arie Ramadhani, S.H., M.H., editor : Achmad Wahdi, S.Kep., Ns., M.Tr. Kep
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Nganjuk :$b CV. Dewa Publishing,$c 2022
300 # # $a v, 96 hal. ; $c 23 cm.
520 # # $a Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salah satu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat (social engineering). Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Disamping itu, fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam setiap masyarakat hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Namun, dalam masyarakat yang sudah maju hukum, hukum menjadi lebih umum, abstrak, dan lebih berjarak dengan konteksnya.
650 # 4 $a Hukum
700 0 # $a Achmad Wahdi
990 # # $a 00361/DPKBWI/2023
Content Unduh katalog