Cite This        Tampung        Export Record
Judul Prosiding Bidang kehidupan keagamaan : realitas pelayanan pernikahan oleh KUA / Prof. (R) DR. H. Koeswinarno, M. Hum, penyunting: Sulaiman [et. al. ]
Pengarang Koeswinarno, Haji
Sulaiman
Joko Tri Haryanto
Mustolehudin
Zakiyah
Setyo Boedi Oetomo
EDISI volume 04 nomor 1
Penerbitan Semarang : Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang, 2017
Deskripsi Fisik x, 195 hal. :Ilus ;29,5 cm.
Subjek Kantor Urusan Agama
Hukum perkawinan (Islam)
Abstrak Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan sebuah lembaga resmi yang ditugaskan unnak melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama RI di bidang urusan agama Islam. Salah satu tugas dan fungsi KUA yang paling menonjol adalah pelayanan pencatatan pernikahan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2, yang menyatakan: 1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; 2). Trap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Peraturan perundang-undangan ini diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5, yang menyatakan: 1). Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatar, 2) Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencarat Nikah. Ada beberapa macam permasalahan yang dihadapi oleh KUA dalam memberikan pelayanan pernikahan di masyarakat, antara lain biaya nikah dan pengadaan infrastruktur. Persoalan biaya nikah masih menjadi polemik yang melibatkan petugas KUA, terutama penghulu yang melaksanakan pernikahan di luar KUA. Meskipun biaya nikah relah diatur dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi biaya tersebut hanya berlaku di KUA. Sementara biaya-biaya lain di luar itu masih terjadi pemungutan karena prosedur pernikahan yang melibatkan pihak lain sebelum masuk KUA, seperti pembantu desa atau kelurahan. Selain itu, pengadaan infrastruktur KUA juga masih menjadi persoalan bagi Kementerian Agama karena masih banyak KUA yang tidak memiliki kantor tersendin. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan pernikahan bagi umat Islam sehingga diperlukan pengdaan infrastruktur KUA yang layak dan representatif agar masyarakat Islam mendapatkan pelayanan yang optimal.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000064493 297.577 KOE p Baca di tempat Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyuwangi - Ruang Referensi Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000695739
005 20231019023145
007 ta
008 231019################g##########0#ind##
035 # # $a 0010-1023000029
082 # # $a 297.577
084 # # $a 297.577 KOE p
100 0 # $a Koeswinarno, Haji
245 1 # $a Prosiding Bidang kehidupan keagamaan : $b realitas pelayanan pernikahan oleh KUA /$c Prof. (R) DR. H. Koeswinarno, M. Hum, penyunting: Sulaiman [et. al. ]
250 # # $a volume 04 nomor 1
260 # # $a Semarang :$b Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang,$c 2017
300 # # $a x, 195 hal. : $b Ilus ; $c 29,5 cm.
520 # # $a Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan sebuah lembaga resmi yang ditugaskan unnak melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama RI di bidang urusan agama Islam. Salah satu tugas dan fungsi KUA yang paling menonjol adalah pelayanan pencatatan pernikahan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2, yang menyatakan: 1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; 2). Trap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Peraturan perundang-undangan ini diperkuat dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5, yang menyatakan: 1). Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatar, 2) Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencarat Nikah. Ada beberapa macam permasalahan yang dihadapi oleh KUA dalam memberikan pelayanan pernikahan di masyarakat, antara lain biaya nikah dan pengadaan infrastruktur. Persoalan biaya nikah masih menjadi polemik yang melibatkan petugas KUA, terutama penghulu yang melaksanakan pernikahan di luar KUA. Meskipun biaya nikah relah diatur dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi biaya tersebut hanya berlaku di KUA. Sementara biaya-biaya lain di luar itu masih terjadi pemungutan karena prosedur pernikahan yang melibatkan pihak lain sebelum masuk KUA, seperti pembantu desa atau kelurahan. Selain itu, pengadaan infrastruktur KUA juga masih menjadi persoalan bagi Kementerian Agama karena masih banyak KUA yang tidak memiliki kantor tersendin. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan pernikahan bagi umat Islam sehingga diperlukan pengdaan infrastruktur KUA yang layak dan representatif agar masyarakat Islam mendapatkan pelayanan yang optimal.
650 # 4 $a Hukum perkawinan (Islam)
650 # 4 $a Kantor Urusan Agama
700 0 # $a Joko Tri Haryanto
700 0 # $a Mustolehudin
700 0 # $a Setyo Boedi Oetomo
700 0 # $a Sulaiman
700 0 # $a Zakiyah
Content Unduh katalog