Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perbuatan melawan hukum komisaris terhadap pemberhentian sementara direksi perseroan terbatas / Eko Rial Nugroho
Pengarang Eko Rial Nugroho
EDISI Ed. I ; Cet. I
Penerbitan Yogyakarta : Suluh Media, 2018
Deskripsi Fisik viii, 84 hlm ;24 cm
ISBN 978-602-8610-83-4
Subjek Hukum perusahaan
Abstrak Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. Perseroan Terbatas mempunyai organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan, dan perbuatan para pengurus tersebut bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama serta tanggung jawab badan hukum perseroan tersebut. Tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya Akan tetapi, bila ternyata tindakan hukum itu salah karena melanggar hukum atau hak orang lain, maka perseroan dapat dituntut tanggung jawabnya atas perbuatan melawan hukum tersebut, meskipun hal tersebut dilakukan oleh diri perseroan sebagai subjek hukum maupun orang-orang pribadi yang ada di dalamnya Masing-masing organ perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan fungsinya, akan membuat perseroan mengalami kerugian.
Catatan Bibliografi : halaman 79-84
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000071556 346.06 EKO p Dapat dipinjam Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyuwangi - Ruang Baca Umum Tersedia
00000071557 346.06 EKO p Dapat dipinjam Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyuwangi - Ruang Baca Umum Tersedia
00000071558 346.06 EKO p Dapat dipinjam Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyuwangi - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000697600
005 20240621111458
007 ta
008 240621################g##########0#ind##
020 # # $a 978-602-8610-83-4
035 # # $a 0010-0624000324
040 # # $a JIPUBAY
082 # # $a 346.06
084 # # $a 346.06 EKO p
100 0 # $a Eko Rial Nugroho
245 1 # $a Perbuatan melawan hukum komisaris terhadap pemberhentian sementara direksi perseroan terbatas /$c Eko Rial Nugroho
250 # # $a Ed. I ; Cet. I
260 # # $a Yogyakarta :$b Suluh Media,$c 2018
300 # # $a viii, 84 hlm ; $c 24 cm
504 # # $a Bibliografi : halaman 79-84
520 # # $a Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. Perseroan Terbatas mempunyai organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan, dan perbuatan para pengurus tersebut bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama serta tanggung jawab badan hukum perseroan tersebut. Tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya Akan tetapi, bila ternyata tindakan hukum itu salah karena melanggar hukum atau hak orang lain, maka perseroan dapat dituntut tanggung jawabnya atas perbuatan melawan hukum tersebut, meskipun hal tersebut dilakukan oleh diri perseroan sebagai subjek hukum maupun orang-orang pribadi yang ada di dalamnya Masing-masing organ perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan fungsinya, akan membuat perseroan mengalami kerugian.
650 # 4 $a Hukum perusahaan
850 # # $a JIPUBAY
Content Unduh katalog